Muhammadiyah, sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah menarik perhatian dengan keputusannya untuk menerima konsesi izin tambang. Hal ini memicu reaksi dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IMM DIY) yang menilai bahwa keputusan ini dapat memperparah krisis lingkungan yang saat ini tengah dihadapi. Pada tanggal 28 Juni 2024, DPD IMM DIY merilis bahwa penerimaan konsesi tambang dapat memperpanjang krisis sosial-ekologis dan menimbulkan dampak buruk bagi warga yang terkena langsung dampak tambang batu bara.
Tak hanya DPD IMM DIY, Pimpinan Pusat Aisyiyah juga mengekspresikan penolakan terhadap kelanjutan aktivitas tambang ekstraktif di Indonesia. Mereka memandang bahwa keputusan ini tidak sejalan dengan upaya pemulihan lingkungan hidup. Pasalnya, pada poin kesatu sikap DPD IMM DIY, disebutkan bahwa aturan mengenai konsesi tambang bagi organisasi massa atau ormas keagamaan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan cenderung mencerminkan kepentingan politik transaksional.