Tampang

PSDKP Minta Malaysia Bebaskan Tiga Kapal Nelayan Natuna

10 Mei 2024 15:14 wib. 317
0 0
PSDKP Minta Malaysia Bebaskan Tiga Kapal Nelayan Natuna
Sumber foto: google

Perkembangan konflik maritim antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah Penjagaan Laut dan Pantai (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta Malaysia untuk membebaskan tiga kapal nelayan Natuna yang ditangkap di perairan perbatasan kedua negara. Kasus penangkapan yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 ini menimbulkan kekhawatiran terutama bagi para nelayan yang berusaha mencari nafkah di wilayah tersebut. 

Plt. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab di sapa Ipunk mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APMM terkait penindakan yang dilakukan terhadap tiga kapal nelayan Natuna. Sebagai tanggapan atas kasus ini, PSDKP telah mengirimkan nota protes kepada pemerintah Malaysia. Ipunk menjelaskan, pihaknya telah melakukan notice dan protes ke APMM terkait penindakan yang dilakukan terhadap 3 kapal nelayan Natuna.

Sebagai daerah perbatasan, Natuna memiliki potensi sumber daya laut yang melimpah, namun seringkali menjadi sorotan konflik antara Indonesia dan Malaysia. Hal ini terutama terkait dengan klaim kedaulatan wilayah perairan, yang menjadi sumber utama ketegangan di antara kedua negara. Kendati demikian, penangkapan nelayan Natuna oleh pihak Malaysia seringkali menyulut ketegangan diplomatik yang meluas ke ranah internasional.

Para nelayan Natuna, yang mayoritas berprofesi sebagai penangkap ikan, sering kali menjadi korbannnya. Mereka berjuang untuk mencari nafkah dan menghadapi ancaman keamanan dalam menjalankan aktivitas mereka. Kasus penangkapan oleh pihak Malaysia merupakan salah satu contoh nyata yang menunjukkan urgensi penyelesaian konflik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, terutama demi melindungi para nelayan yang bertahan di tengah tekanan politik dan ekonomi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

hijab lina kartika
0 Suka, 0 Komentar, 2 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?