Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke pihak berwajib. Pelaku berhasil diamankan dan berstatus sebagai tersangka. Ia tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut dan harus berada dalam tahanan Polda Jambi, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Kasus ini menjadi pukulan moral bagi masyarakat Kota Jambi, terutama bagi pihak yang memiliki kepercayaan kepada aparatur pemerintah. Kejadian tersebut menunjukkan betapa rentannya perlindungan terhadap anak-anak dari kasus pelecehan seksual, yang bahkan terjadi di lingkungan sekolah.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bunga Rampai menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Dalam satu tahun terakhir, KPAI mencatat setidaknya 3.870 kasus kekerasan seksual, yang sebagian besar merupakan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus seperti yang terjadi di Jambi bukanlah kejadian yang terisolasi. Pemerintah di semua tingkatan perlu meningkatkan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan seksual.