Pipin Sopian, seorang tokoh masyarakat yang dikenal aktif dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia, menyatakan harapannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap adil dalam menangani kasus-kasus kecurangan dalam pilpres. Menurutnya, keputusan MK memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan bernegara dalam periode lima tahun mendatang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pipin Sopian adalah kemungkinan adanya pasangan calon yang curang dalam proses pemilihan umum (pemilu), yang dapat mengakibatkan pembatalan keputusan akhir yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, keadilan harus ditegakkan sehingga kehidupan bernegara dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Pipin Sopian menyoroti adanya permasalahan terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam pilpres. Ia menekankan bahwa saat itu ada peraturan dari KPU yang mensyaratkan calon wakil presiden harus berusia di atas 40 tahun. Hal ini menurutnya menjadi cacat hukum, yang menunjukkan pelanggaran aturan dalam proses pemilu tersebut.