Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan tegas mengungkapkan penolakan terhadap segala bentuk upaya paksa untuk merelokasi warga Palestina. Pernyataan ini diungkapkan sebagai reaksi terhadap usulan kontroversial yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengenai kemungkinan pengambilalihan jalur Gaza.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, memberikan penegasan pada Rabu, 5 Februari 2025, bahwa Indonesia tidak akan mentolerir skema apapun yang bertujuan untuk mengubah keberadaan demografis penduduk di wilayah Palestina.
"Posisi Indonesia terkait perkembangan terakhir mengenai isu Gaza, kami menegaskan bahwa Indonesia menolak segala upaya paksa untuk merelokasi warga Palestina," ujarnya. Ditegaskannya, langkah-langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, tetapi juga akan menghalangi cita-cita untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.