Tampang

Indonesia Dinilai Tak Perlu Ikuti Jejak Thailand Melegalkan Ganja

24 Jul 2024 04:47 wib. 300
0 0
Ilustrasi ganja medis
Sumber foto: website

Thailand akan segera mengeluarkan peraturan yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesehatan dan keperluan medis. Namun, apakah langkah ini akan diikuti oleh Indonesia?

 Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. apt. Zullies, langkah Thailand dalam melegalkan ganja tidak bisa diikuti oleh Indonesia. Hal ini disebabkan Indonesia secara tegas melarang penggunaan ganja dalam undang-undang, di mana ganja termasuk dalam kategori narkotika golongan 1. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan ganja hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk digunakan dalam terapi, selain memiliki potensi yang tinggi dalam menyebabkan ketergantungan.

"Belum diterapkan karena memang dalam UU Narkotika, ganja masuk pada Narkotika golongan 1 yang tidak digunakan untuk pengobatan, karena bersifat sangat menyebabkan ketergantungan," jelas Zullies pada Selasa (23/7/2024).

 Zullies juga menegaskan bahwa meskipun terdapat senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif, hal ini tidak menjadi alasan untuk melegalkannya. Cannabidiol dapat digunakan sebagai obat dan dapat masuk dalam kategori narkotika golongan 2 atau 3. Meskipun demikian, ganja medis disarankan sebagai obat alternatif, bukan sebagai obat utama jika obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.