Pegi Setiawan sebagai Komisioner KPK sudah harus dijalani proses hukum yang jelas dan tidak bersifat tendensius. Dalam kasus ini, statusnya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan hakim dalam mengabulkan praperadilan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Status tersangka yang tidak sah bagi Pegi Setiawan merupakan sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi. Kredibilitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan ini juga memberikan gambaran bahwa upaya untuk membersihkan dan meluruskan penegakan hukum telah dilakukan secara proporsional. Dalam konteks ini, prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum menjadi landasan utama dalam menegakkan supremasi hukum.
Kasus Pegi Setiawan yang terkait dengan dugaan suap ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan menjadi momentum untuk menyatakan bahwa KPK dan aparat penegak hukum harus terus bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.