Tampang

Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Asusila, Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU

3 Jul 2024 17:35 wib. 175
0 0
Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Asusila, Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU
Sumber foto: google

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024). Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya. 

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Alur
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jun 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%