Dalam upaya pemberantasan, Hadi juga akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menutup layanan top-up game online yang terkait dengan judi online. Menurutnya, kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membantu mengetahui sebaran wilayah transaksi judi online yang sering terjadi.
"Hadi juga mengerahkan Kominfo untuk menutup akses Internet Service Provider (ISP) yang memiliki konten terkait judi online. Tindakan ini diharapkan dapat menekan tren judi online di Indonesia," tambah Hadi.
Dalam hal penegakan hukum, Hadi meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera melaporkan para pelaku judi online yang mereka tangkap kepada pihak kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara TNI, Polri, dan Kominfo dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman judi online.
Upaya pemberantasan judi online memang menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat merusak moralitas dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, koordinasi dan kerjasama antarinstansi menjadi kunci dalam menangani masalah ini, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan judi online di lingkungannya.