Jakarta – Warga Aceh Tamiang yang rumahnya hancur diterjang banjir bandang mengungkapkan kemarahan dan kekecewaan mereka setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang baru mengusulkan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) sepekan setelah bencana besar terjadi. Meski Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa lahan seluas 10 hektare sudah diajukan, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan korban yang terus hidup dengan kondisi rumah rusak atau tinggal di tenda seadanya. Liputan6
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Pemkab Aceh Tamiang telah mengajukan lahan untuk huntara di area perkebunan milik PTPN III. Lahan seluas 10 hektare itu direncanakan untuk menampung masyarakat dari dua kecamatan terdampak, yaitu Kecamatan Karang Baru dan Tamiang Hulu. Namun hingga kini, keputusan dari pemilik lahan dan kelanjutan proses pembangunan masih menunggu persetujuan serta pemeriksaan aspek mitigasi bencana. Antara News Aceh
Masyarakat yang menjadi korban mendesak agar proses pembangunannya dipercepat. “Kami sudah lebih dari seminggu tinggal di rumah rusak, banjir sudah menyapu semua barang kami, namun pemerintah baru saja mengusulkan lahan. Apa ini disebut cepat?” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Banyak dari mereka sekarang tidur tanpa fasilitas memadai, terpapar cuaca ekstrem, dan terus berharap ada jawaban nyata dari aparatur negara.
Proses Pengajuan Lahan yang Molor
Abdul menjelaskan bahwa usulan lahan telah diserahkan kepada pihak PTPN III dan selanjutnya akan ditinjau bersama BNPB serta sejumlah instansi terkait. Tahapan ini termasuk pemeriksaan mitigasi bencana, untuk memastikan lokasi huntara aman dari ancaman banjir susulan atau bencana lainnya. “Kami harus memastikan bahwa tempat tinggal sementara ini tidak memperparah penderitaan korban dengan potensi bencana baru,” katanya. Antara News Aceh