Tampang.com - Kalau kita kaji secara umum pada dasarnya berjualan adlah hal yang diperbolehkan dan dianjurkan karena dikategorikan mencari rezeki dengan jalan halal, seperti termaktub dalam Al quran Surat Al baqoroh ayat 198 “ tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia ( rezeki hasi perniagaan ) dari Tuhanmu”.
Sedang barang yang dijual adalah bunga yang juga barang halal, bunga berfungsi untuk memperindah tama dan rumah. Sedangkan Allah SWT adalah Maha Indah dan menyukai keindahan seperti yang tertera dalam hadist Nabi SAW,” Sesungguhnya Allah itu Indah dan menyukai keindahan. Sombong adal menilak kebenaran dan meremehkan orang lain”, (HR. Muslim).
Jika seorag penjual bunga yang memang profesinya sepanjang tahun menjual bunga maka tidak bisa dicegah siapapun untuk membeli, baik itu muslim maupun nonmuslim. Dan dipergunakan untuk apa bunga tersebut penjual tidak tahu. Ibarat menjual pisau, apakah pembeli menggunakan untuk memasak atau melukai seseorang, si penjual tidak tahu. Maka dosa sipelaku tidak ditanggung oleh penjual.