Tampang

Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia

12 Jul 2024 10:02 wib. 136
0 0
Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia
Sumber foto: google

Kasus kerangkeng manusia yang membuat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin masih berbuntut panjang. Padahal, vonisnya baru saja terbit bahwa dirinya dinyatakan bebas atas kasus tersebut. Majelis hakim menilai, Terbit tak terbukti melakukan TPPO dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).

Majelis hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu majelis hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," paparnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, Subsidair selama 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?