Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan 19 anak. Mereka diduga menjajakan diri melalui media sosial dan Telegram. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, orangtua dan bahkan saudara korban diketahui mengetahui aktivitas prostitusi anak-anak tersebut.
Tri Palupi mengungkapkan bahwa sebagian besar orangtua dan saudara korban prostitusi ini mengetahui bahwa anak-anak mereka terlibat dalam praktik prostitusi. Bahkan ada yang mengaku bukan sebagai orangtua korban, namun sebenarnya mereka telah mengetahui aktivitas tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan para orangtua dalam kasus prostitusi anak ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan juga latar belakang dari 19 anak yang terlibat dalam kasus ini.