Tampang

Duh! Belasan Anak Open BO Lewat Medsos Ternyata Diketahui Orangtua

26 Jul 2024 04:09 wib. 238
0 0
Duh! Belasan Anak Open BO Lewat Medsos Ternyata Diketahui Orangtua
Sumber foto: website

   Kombes Dani Kustoni juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.962 orang menjadi talenan, atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui media sosial, di mana 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memastikan jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus prostitusi melalui media sosial.

Dalam konferensi pers, Dani mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni YM (26 tahun), MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MI (26 tahun). Salah satu dari tersangka tersebut bahkan merupakan narapidana di lapas narkotika.

   Tersangka-tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.