Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalur A Tol Jombang - Mojokerto pada Selasa, 21 Mei 2024, yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa. Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jombang telah menetapkan sopir bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari, yang dikenal dengan inisial Y (36), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, mengungkapkan hasil penetapan tersangka ini didasarkan pada gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.
Salah satu fakta yang ditemukan dalam penyidikan adalah adanya bekas rem sepanjang 69,2 meter di lokasi kejadian, yang ternyata bukan berasal dari bus, melainkan dari kendaraan truk yang berada di belakang bus. Kasat Lantas Polres Jombang menegaskan bahwa tidak ada pengereman yang dilakukan oleh sopir bus pada saat kejadian. Menurut keterangan saksi, sopir truk yang ditabrak bus mengaku tidak menerima isyarat klakson atau lampu dari pengemudi bus, yang seharusnya menjadi tanda untuk membukakan jalan.