Sebanyak 34 nama dan berbagai jenis jabatan telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Ini termasuk pejabat dari satuan narkoba di Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek. Meskipun demikian, pihak Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, enggan memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi pesan singkat.
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia tersebut kini ditangani oleh Propam Polri. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif dari oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan. Menurutnya, hal ini melibatkan beberapa satuan kerja, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda. Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 45 warga negara Malaysia yang diduga menjadi korban pemerasan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Propam Polri telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,5 miliar.
Dengan adanya peningkatan kasus pemerasan terhadap WN Malaysia, Propam Polri berkomitmen untuk menyelidiki hingga menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Pihak berwenang juga menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan untuk turut mendukung dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan kasus ini. Selain itu, perlu adanya upaya preventif dari institusi kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan bagi masyarakat, terutama para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.