BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan akses layanan medis gratis kepada masyarakat, termasuk rawat jalan, rawat inap, terapi, hingga operasi. Peserta hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih. Saat ini, terdapat tiga kategori kelas iuran, yakni:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan.
Meskipun menawarkan banyak manfaat, BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis penyakit atau layanan. Beberapa layanan medis tertentu dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui agar peserta memahami batasan cakupan layanan dan tidak salah persepsi.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membatasi cakupan layanan yang diberikan, terutama untuk jenis pengobatan yang tidak termasuk dalam kategori kesehatan dasar. Berikut daftar layanan atau kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
- Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB): Penyakit yang bersifat masif, seperti wabah atau pandemi, tidak masuk dalam tanggungan.
- Perawatan Estetika: Layanan yang bertujuan untuk kecantikan, seperti operasi plastik atau perawatan kosmetik, tidak ditanggung.
- Perawatan Gigi untuk Keperluan Estetika: Pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan estetika tidak termasuk cakupan BPJS.
- Cedera Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera yang disebabkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung.
- Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri: BPJS Kesehatan tidak menjamin pengobatan untuk cedera akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri.
- Penyakit Akibat Alkohol dan Narkoba: Penyakit yang timbul karena kecanduan alkohol atau obat-obatan terlarang juga tidak ditanggung.
- Infertilitas atau Mandul: Pengobatan untuk masalah kesuburan tidak menjadi bagian dari manfaat BPJS.
- Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Terhindarkan: Misalnya, cedera akibat tawuran atau keributan.
- Layanan di Luar Negeri: BPJS hanya berlaku untuk layanan medis di dalam negeri.
- Pengobatan Eksperimental: Tindakan medis yang bersifat percobaan atau belum terbukti secara klinis tidak termasuk dalam cakupan.
- Pengobatan Alternatif: Termasuk pengobatan komplementer dan tradisional yang belum diakui efektivitasnya.
- Alat Kontrasepsi: Semua jenis alat kontrasepsi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun atau masker tidak termasuk cakupan.
- Pelayanan Kesehatan di Luar Ketentuan Peraturan: Misalnya, rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai prosedur.
- Layanan di Fasilitas Non-Mitral: Jika peserta menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, layanan tersebut tidak akan ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.
- Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja: Cedera akibat pekerjaan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS.
- Kecelakaan Lalu Lintas: Layanan medis akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas juga tidak ditanggung.
- Pelayanan Tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan: Layanan yang bersifat khusus untuk institusi tertentu tidak termasuk dalam manfaat BPJS.
- Bakti Sosial: Pelayanan yang dilakukan dalam kegiatan bakti sosial tidak dicakup.
- Program Lain: Layanan yang telah dijamin dalam program asuransi atau bantuan lain tidak akan digandakan oleh BPJS.
- Pelayanan Tanpa Hubungan dengan Jaminan Kesehatan: Semua layanan yang tidak terkait langsung dengan manfaat BPJS Kesehatan tidak akan dijamin.