Tampang

Data Kemnaker: 890 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR

20 Apr 2024 07:52 wib. 512
0 0
Data Kemnaker: 890 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR
Sumber foto: Unsplash

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri tahun 2024 mencapai 1.475 kasus yang masuk ke posko pengaduan THR. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 930 perusahaan dilaporkan ke posko THR tahun ini.

Menurut Anwar, pihak Kemnaker telah menindaklanjuti hanya 5% dari total pengaduan yang diterima. "Saat ini kami telah menangani 1.475 pengaduan terakhir terkait pembayaran THR, sedangkan jumlah perusahaan yang dilaporkan mencapai 930. Data ini terkumpul hingga 14 April 2024," ujar Anwar di kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa (16/4/2024).

"Kami berharap tidak akan ada penambahan kasus lagi hari ini. Namun dari 930 perusahaan yang telah dilaporkan, kami hanya bisa menyelesaikan tindak lanjut untuk 5% di awal bulan puasa. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan," tambahnya.

Anwar juga mengungkapkan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni sebanyak 462 laporan pengaduan, yang melibatkan 280 perusahaan yang diadukan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak pekerja terkait dengan pembayaran THR. Terutama dalam situasi seperti ini, saat banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan tunjangan hari raya kepada para karyawannya. Sebagai regulator, Kemnaker punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan terkait dengan pembayaran THR.

Tidak adanya pembayaran THR dapat menimbulkan dampak negatif bagi karyawan. Selain merugikan secara finansial, hal ini juga bisa memengaruhi kesejahteraan dan kebahagiaan karyawan. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dalam membayar THR sangatlah penting.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?