Tampang

Data Kemnaker: 890 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR

20 Apr 2024 07:52 wib. 508
0 0
Data Kemnaker: 890 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR
Sumber foto: Unsplash

Tidak hanya tentang penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR, Kemnaker juga harus berperan aktif dalam membangun kesadaran di masyarakat akan pentingnya hak-hak pekerja. Pendidikan mengenai aturan dan kebijakan ketenagakerjaan juga perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat, terutama pekerja, memiliki pengetahuan yang cukup untuk menjaga hak-hak mereka.

Dengan langkah-langkah konkret dan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan penanganan kasus pengaduan THR dapat berjalan lebih efektif dan adil. Upaya ini tentunya akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia, serta memberikan sinyal kuat kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi kewajiban mereka terkait dengan pembayaran THR.

Dari penanganan kasus-kasus pengaduan ini, diharapkan pula dapat muncul perubahan positif dalam praktek pembayaran THR di perusahaan-perusahaan di masa mendatang. Hanya dengan pendekatan yang sistematis dan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, pembayaran THR yang adil dan tepat waktu bagi para pekerja bisa terwujud.

Dalam konteks ini, pemerintah, melalui Kemnaker, perlu terus mengawal proses penyelesaian kasus-kasus pengaduan THR, sekaligus juga meningkatkan upaya untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja, termasuk dalam hal pembayaran THR. Dengan demikian, diharapkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka terkait dengan pembayaran THR dapat meningkat, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?