Dua kapal keruk berbendera Singapura kedapatan melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia, khususnya di perairan Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengungkapkan bahwa kapal MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT telah terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia. Operasional kedua kapal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ipunk, kedua kapal tersebut mampu menyedot sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu 9 jam atau sekitar 100.000 meter kubik dalam sebulan.
Selain itu, nakhoda kapal juga mengakui bahwa mereka sering masuk ke perairan Indonesia, bahkan dalam kurun waktu satu bulan, kapal tersebut bisa mencapai 10 kali bolak-balik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan tanpa dokumen kapal yang lengkap. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tidak disertai dokumen perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.