Angka kasus perceraian di pengadilan agama Depok di tahun 2024 meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Sebanyak 70 persen diantaranya diakibatkan oleh judi online dan pinjaman online. Tercatat sampai dengan bulan Juni 2024, pengadilan agama Depok menangani 1.133 kasus perceraian. Diantaranya terdapat 864 perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta terdapat 153 kasus perceraian yang dipicu persoalan ekonomi.
Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, banyak perubahan terjadi dalam kehidupan masyarakat modern. Salah satu perubahan tersebut adalah maraknya perjudian online (judi online) dan penyaluran pinjaman online (pinjol) yang semakin merajalela. Tak heran, jika fenomena ini juga berdampak pada angka perceraian di Kota Depok yang mengalami peningkatan drastis pada tahun 2024.
Praktik judi online telah merusak berbagai aspek di kalangan masyarakat. Satgas pemberantasan judi online telah merilis 5 provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak. Jawa Barat berada di posisi pertama yakni 535.644 dengan nilai transaksi mencapai 3,8 Triliun Rupiah. Mari kita telaah lebih jauh dampak dari judi online dan pinjol terhadap kenyataan tersebut.