Tampang

Cara Mengurus Dokumen yang Hilang: Dari KTP sampai Ijazah

10 Jul 2025 12:18 wib. 46
0 0
Siswa
Sumber foto: Canva

Kehilangan dokumen penting bisa jadi pengalaman yang menjengkelkan, bahkan membuat panik. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga ijazah pendidikan, setiap dokumen memiliki peranan vital dalam kehidupan sehari-hari dan administrasi. Namun, tidak perlu khawatir berlebihan. Ada prosedur jelas yang bisa diikuti untuk mengurus kembali dokumen-dokumen ini. Prosesnya mungkin memerlukan waktu dan kesabaran, tetapi dengan pemahaman yang benar, mengurusnya bisa lebih lancar dari perkiraan.

Langkah Awal: Laporan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang mutlak harus dilakukan saat dokumen penting hilang adalah membuat Laporan Kehilangan Barang di kantor kepolisian terdekat. Ini adalah fondasi dari seluruh proses pengurusan kembali dokumen. Laporan polisi ini akan menjadi bukti sah bahwa dokumen memang hilang, bukan disalahgunakan, dan akan menjadi syarat utama untuk pengurusan ulang di instansi terkait.

Saat melapor ke polisi, bawa serta dokumen identitas yang masih ada (jika ada, seperti SIM atau kartu BPJS) serta informasi detail mengenai dokumen yang hilang, termasuk nomor dokumen, perkiraan waktu dan lokasi hilangnya. Petugas kepolisian akan mencatat laporan dan mengeluarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Pastikan SKTLK ini mencantumkan detail dokumen yang hilang secara akurat, karena dokumen ini sangat penting dan akan diminta di setiap tahapan berikutnya. Simpan salinan SKTLK ini baik-baik.

Mengurus KTP yang Hilang: Identitas Dasar yang Vital

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri utama warga negara Indonesia. Kehilangannya akan menghambat banyak urusan administrasi. Untuk mengurus KTP yang hilang:

  1. Siapkan SKTLK dari Kepolisian: Ini adalah syarat utama.
  2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Domisili: Datang ke Dukcapil sesuai alamat KTP terakhir.
  3. Bawa Dokumen Pendukung: Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta pas foto terbaru ukuran 2x3 atau 3x4 (terkadang diperlukan, meskipun Dukcapil modern bisa langsung mengambil foto digital).
  4. Isi Formulir: Petugas akan meminta pengisian formulir permohonan KTP baru.
  5. Proses Penerbitan: Setelah semua syarat terpenuhi dan data diverifikasi, proses penerbitan KTP elektronik (e-KTP) akan dilakukan. Waktu tunggu penerbitan bisa bervariasi tergantung ketersediaan blangko.
  6. Selama menunggu e-KTP jadi, Dukcapil biasanya akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang memiliki fungsi hukum yang sama dengan e-KTP.
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?