Tampang

Cara Mengurus Dokumen yang Hilang: Dari KTP sampai Ijazah

10 Jul 2025 12:18 wib. 40
0 0
Siswa
Sumber foto: Canva

Mengurus Ijazah yang Hilang: Bukti Pendidikan yang Berharga

Kehilangan ijazah adalah hal yang sangat krusial, karena ini adalah bukti formal jenjang pendidikan yang telah ditempuh dan seringkali menjadi syarat utama untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Prosedur pengurusannya sedikit berbeda dan melibatkan institusi pendidikan.

  1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian: Sama seperti KTP, SKTLK dari kepolisian adalah syarat mutlak.
  2. Kunjungi Sekolah/Universitas Asal: Datang ke sekolah atau universitas tempat ijazah dikeluarkan.
  3. Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa SKTLK dari kepolisian, fotokopi ijazah lama (jika ada), fotokopi rapor/transkrip nilai, dan dokumen identitas pribadi.
  4. Ajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah: Institusi pendidikan tidak akan menerbitkan ijazah asli yang baru, melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Berlegalisir atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Bernilai Sama dengan Asli. Dokumen ini berisi data diri pemilik ijazah, program studi, tanggal lulus, dan pernyataan bahwa ijazah asli telah hilang, ditandatangani oleh kepala sekolah atau rektor dan dibubuhi stempel resmi.
  5. Verifikasi dan Proses Penerbitan: Pihak sekolah/universitas akan melakukan verifikasi data dan catatan akademik. Proses ini mungkin memerlukan waktu, terutama jika data kelulusan sudah lama.

Perlu diingat, prosedur ini biasanya hanya bisa dilakukan oleh pemilik ijazah itu sendiri.

Mengurus Dokumen Penting Lainnya (SIM, STNK, Buku Nikah, Akta Kelahiran/Kematian)

Prinsip dasar pengurusan dokumen lain yang hilang umumnya sama:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM): Setelah SKTLK dari polisi, datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dengan KTP asli dan fotokopi. Akan ada proses verifikasi data dan kemungkinan cetak ulang atau penerbitan SIM sementara.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Laporan polisi, BPKB asli dan fotokopi (jika ada), KTP asli pemilik, dan fotokopi cek fisik kendaraan diperlukan untuk mengurus ke Samsat.
  3. Buku Nikah: SKTLK dari polisi, KTP, dan Kartu Keluarga dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatatkan.
  4. Akta Kelahiran/Kematian: SKTLK dari polisi, KTP orang tua (untuk akta kelahiran anak), Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lain dibawa ke Dinas Dukcapil.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?