Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan keuangan publik yang berkualitas, temuan BPK terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas PNS sebesar Rp 39,26 miliar harus diambil sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan di lingkungan birokrasi. Dengan demikian, diharapkan ke depan akan tercipta sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran publik.