Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah berhasil menjerat daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba jaringan Helen yang melibatkan seseorang bernama Ari Ambok (AA), bersama dengan RL (44) dan SS (28), dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak main-main, AA (44) yang dikenal sebagai seorang bandar narkoba jenis sabu memiliki aset yang total jumlahnya mencapai Rp12 miliar. "Dari hasil penyelidikan petugas, AA memiliki aset dari laba penjualan narkoba berupa rumah dan toko (ruko) 3 tingkat di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi,"ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, pada Sabtu (16/11/2024).
Selain itu, rumah di Kabupaten Tanjab Barat, rumah di belakang RS Budi Graha, Kota Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan, kebun pinang di Kuala Betara Tanjab Barat, dan berbagai aset lainnya juga ikut disita oleh Polda Jambi. "Total barang bukti yang disita bila dinominalkan mencapai Rp12.789.605.000," tambahnya.
Tiga tersangka ini diamankan di Desa Pebenaan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. "Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu," ujar Ernesto.
Berdasarkan data yang diperoleh, AA adalah seorang bandar narkoba jenis sabu yang telah menjalani proses hukum hingga vonis di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari tahun 2021 hingga 2023. Sementara RL dan SS, yang dikenal sebagai pasangan suami istri (pasutri), berperan sebagai pengelola keuangan bisnis ilegal AA.