Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian senilai Rp 571,74 juta. Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap belanja perjalanan dinas PNS harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan lembaga terkait. Langkah-langkah preventif perlu diimplementasikan secara serius guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Diperlukan pula transparansi yang jelas dalam penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran akan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.