Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk turun tangan dalam memberantas akun media sosial yang menawarkan joki tugas. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Media BEM SI, Agung Lucky Pradita, yang berpendapat bahwa Kemenkominfo dapat memblokir para akun media sosial yang melakukan praktik tersebut.
Menurut Agung, tindakan Kemenkominfo dapat memiliki dampak besar dalam memberantas fenomena joki tugas di kalangan mahasiswa. Dia berharap agar Kementerian dapat mengambil langkah-langkah konkret seperti melakukan pemblokiran akun-akun yang menawarkan jasa joki tugas, guna mencegah praktik tersebut terus berlangsung. Agung juga menambahkan bahwa tindakan tersebut akan menjaga integritas belajar dan mencegah adanya wadah bagi mahasiswa yang berupaya untuk melakukan kecurangan akademik.
Fenomena joki tugas dinilai sangat merugikan dunia pendidikan oleh Agung. Praktik tersebut dianggap sebagai pelanggaran etika dan norma akademik yang seharusnya tidak diterima dalam lingkungan akademis. Dia menekankan bahwa mahasiswa seharusnya memiliki kesadaran untuk menghasilkan karya yang orisinal dan tidak melakukan kecurangan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Agung menegaskan bahwa praktik joki tugas merugikan mahasiswa itu sendiri, karena dengan menggunakan jasa tersebut, mereka tidak dapat mengembangkan ilmu dan keterampilan yang seharusnya diperoleh selama proses pembelajaran. Dia juga menyoroti pentingnya peran kampus dalam melakukan pengawasan secara ketat terhadap tugas yang dikumpulkan oleh mahasiswa, serta pentingnya aturan yang jelas terkait dengan plagiarisme.