Perkembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia semakin berkembang dengan diresmikannya Jalan Tol Indrapura-Kisaran. Sebelumnya, Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15,6 Km telah diresmikan dan beroperasi pada bulan Februari 2024. Sementara itu, Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran sepanjang 31,9 Km telah dioperasikan sejak bulan Mei 2024. Namun, pada 19 Juni 2024 Pukul 00.00 WIB, tarif tol juga diberlakukan untuk Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1228/KPTS/M/2024 tanggal 31 Mei 2024 menetapkan besaran tarif tol Indrapura-Kisaran. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran tarif ditetapkan berdasarkan per-golongan. Tarif pada Junction Indrapura-Kisaran untuk Golongan I sebesar Rp64.000, Golongan II & III sebesar Rp96.000, dan Golongan IV & V sebesar Rp128.000. Sedangkan tarif pada Lima Puluh-Kisaran untuk Golongan I sebesar Rp43.500, Golongan II & III sebesar Rp65.500, dan Golongan IV & V sebesar Rp87.000. Sementara itu, tarif pada Kisaran-Lima Puluh dan Kisaran-Junction Indrapura memiliki tarif yang sama dengan Lima Puluh-Kisaran dan Junction Indrapura-Kisaran.