Tampang

Keuntungan dan Kerugian Pencabutan Status Internasional 18 Bandara

8 Mei 2024 14:09 wib. 304
0 0
Keuntungan dan Kerugian Pencabutan Status Internasional 18 Bandara
Sumber foto: google

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil keputusan untuk mencabut status internasional dari 18 bandara di Indonesia. Dengan demikian, saat ini hanya terdapat 17 bandara internasional di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024. Alasan di balik keputusan ini adalah karena bandara-bandara tersebut hanya melakukan penerbangan internasional dalam jumlah yang sangat terbatas.

Dalam pencabutan status internasional 18 bandara tersebut, Kemenhub menilai bahwa keputusan tersebut memberikan keuntungan bagi pengelola bandara maupun maskapai penerbangan. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pencabutan status internasional ini membuat pengelola bandara lebih efisien karena tidak perlu menyiapkan banyak personil jika jumlah penumpang internasionalnya sedikit. Di sisi lain, maskapai penerbangan juga diuntungkan karena tidak perlu menyiapkan pesawat untuk penerbangan internasional dengan kapasitas penumpang yang terbatas.

Namun, apakah pencabutan status 18 bandara internasional ini benar-benar memberikan untung bagi pihak terkait? Pengamat Transportasi dan Perkotaan Yayat Supriatna menyatakan bahwa kebijakan ini mengurangi beban operator bandara seperti Angkasa Pura I dan II yang telah bergabung menjadi InJourney Airport. Menurut Yayat, bandara internasional memerlukan pemeliharaan dan fasilitas sesuai standar internasional yang membutuhkan anggaran yang besar. Dengan pencabutan status internasional, pengelola bandara tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar untuk memenuhi standar internasional tersebut.

Lebih lanjut, Yayat juga menyoroti bahwa beberapa bandara yang kehilangan status internasionalnya tidak efektif dalam melayani penerbangan luar negeri. Ia menilai bahwa kebijakan Kemenhub untuk mencabut status internasional dari bandara-bandara yang tidak optimal dalam layanan penerbangan internasional sudah tepat. Selain itu, Yayat menyatakan bahwa selama ini ke-18 bandara internasional yang kehilangan statusnya tersebut tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan maskapai, terutama karena minimnya dukungan dari pemerintah daerah di wilayah tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

macet
0 Suka, 0 Komentar, 30 Jun 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.