Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menegaskan bahwa penggunaan joki tugas merupakan salah satu bentuk dari plagiarisme yang dilarang oleh Undang-Undang. Kemendikbud juga mengingatkan bahwa akademisi dilarang menggunakan joki tugas dalam menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena tidak hanya melanggar etika akademis, tetapi juga undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.
Sanksi yang diberlakukan terhadap praktik joki tugas juga sudah diatur dalam undang-undang, dimana gelar akademik lulusan perguruan tinggi dapat dicabut jika terbukti melakukan perjokian dalam penyusunan karya ilmiah. Hal ini merupakan bentuk sanksi yang tegas yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku joki tugas.
Dalam menyikapi fenomena joki tugas, pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam memberantas praktik tersebut. Berbagai langkah telah diusulkan, mulai dari pemblokiran akun-akun yang menawarkan joki tugas, hingga pemberlakuan sanksi pidana bagi para pelaku. Namun, langkah-langkah tersebut harus didukung oleh kesadaran individu, terutama mahasiswa, dalam menghargai proses belajar yang jujur dan menjunjung tinggi integritas akademis. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan akademis yang bersih dari praktik curang seperti joki tugas.