Tampang

Jaksa Agung Melarang Pegawai Bermain Judi

28 Jun 2024 18:49 wib. 32
0 0
Jaksa Agung Melarang Pegawai Bermain Judi
Sumber foto: Gatra.com

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat edaran larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI pada tanggal 21 Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Kamis (27/6/2024).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Larangan tersebut juga merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.

Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh anggotanya untuk menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan terhadap pegawai, dan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap perjudian. Selain itu, jika ada anggota kejaksaan yang terbukti terlibat dalam perjudian, mereka akan diperiksa dan dibuka kemungkinan untuk diproses pidana.

Langkah yang diambil oleh Jaksa Agung ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kejaksaan serta mencegah terjadinya praktik perjudian di lingkungan internal. Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih dan adil.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%