Kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan keponakannya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) telah mengejutkan masyarakat. Aksi bejat tersebut terbongkar setelah orangtua korban mencurigai anaknya yang merasa kesakitan saat buang air kecil.
Tersangka, yang memiliki inisial SS, adalah seorang siswa kelas 11 di SMK. Ia melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya yang berinisial KV, setelah mengajak korban untuk menonton film porno. Tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali, dan aksi terakhir yang dilakukan oleh tersangka bahkan menyebabkan korban mengalami pendarahan.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh mengungkapkan, "Tersangka melakukan pencabulan dua kali. Di mana saat korban sedang bermain, diajak tersangka masuk ke dalam rumah."
Dampak dari perbuatan tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman pemutusan sekolah karena dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pemerkosaan, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual. Perlindungan bagi anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam lingkungan pendidikan. Penanganan kasus seperti ini juga penting untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.