Tampang

MA Kabulkan Gugatan: Syarat Umum Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun Saat Daftar

30 Mei 2024 16:06 wib. 367
0 0
MA Kabulkan Gugatan: Syarat Umum Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun Saat Daftar
Sumber foto: google

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini sebelumnya menyebutkan:"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa hak itu adalah hak politik yang bisa dimohon dan diberikan keadilannya. MA juga menekankan bahwa pasal tersebut tidak menyinggung prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi, dan hak diskriminasi. Sehingga dengan pertimbangan tersebut, MA memutuskan bahwa syarat umur minimal calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Satsana Phi, Agama Asli Laos dan Thailand
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jun 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.