Data ini menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal, seperti rokok dan miras, memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan yang seharusnya diterima, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan konsumen karena kurangnya pengawasan dalam proses produksi. Secara tidak langsung, aktivitas ilegal ini juga dapat merugikan produsen rokok yang beroperasi secara legal.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah mengalami peningkatan konsumsi rokok dari tahun ke tahun. Data BPS menunjukkan bahwa konsumsi rokok di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 337,4 miliar batang rokok. Peredaran rokok ilegal yang belum terdeteksi mengindikasikan bahwa angka tersebut mungkin lebih tinggi dari data resmi yang dilaporkan. Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ilegal oleh Bea Cukai Lampung dan kegiatan serupa di seluruh Indonesia dapat dianggap sebagai langkah yang penting dalam upaya mengendalikan peredaran barang ilegal.
Selain dampak ekonomi, peredaran rokok ilegal juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesehatan, upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal menjadi semakin mendesak. Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung merupakan salah satu langkah konkret dalam menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Inisiatif pemerintah dalam memperkuat penindakan terhadap peredaran barang ilegal, seperti rokok dan miras ilegal, perlu didukung oleh berbagai pihak. Kolaborasi antara berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan pemerintah daerah menjadi krusial dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal. Dibutuhkan peran aktif dan sinergi antarinstansi untuk memastikan keberhasilan penindakan dan pemusnahan barang bukti ilegal secara efektif.