Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada Kamis (12/9/2024) rutin melakukan pemusnahan barang bukti ilegal, kali ini mencakup 28,5 juta batang rokok dan 2 ribu liter miras ilegal. Estty Purwadiani Hidayatie, Kepala Kanwil Bea Cukai Lampung, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp37,8 miliar merupakan hasil pengungkapan dari Maret 2023 hingga Juni 2024.
Menurut Estty, potensi kerugian negara akibat keberadaan barang ilegal tersebut mencapai Rp25,7 miliar. Dia juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut. "Ada 28,5 juta batang rokok dan lebih dari 2 ribu liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan hari ini dengan cara dibakar (rokok) dan dihancurkan (miras). Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari Maret 2023 hingga Juni 2024," ungkap Estty.
Lebih lanjut, Estty menjelaskan bahwa pengungkapan beberapa kasus melibatkan penindakan terhadap operasi pasar, truk yang mengangkut rokok ilegal, serta perusahaan jasa titip. Dalam proses pengungkapan kasus, terdapat 4 tersangka yang status berkasnya sudah dinyatakan P21. "Ada 4 berkas tersangka yang telah dinyatakan P21, dan pada pengungkapan lainnya, para pelaku dikenakan denda sesuai dengan aturan undang-undang kepabeanan," tambahnya.
Pemusnahan ini juga merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, terutama di wilayah Lampung. "Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, terutama di wilayah Lampung. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menekan jumlah peredaran rokok dan miras ilegal, sehingga dapat mengurangi dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.