Tampang.com | Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan melalui praktik pemalakan tarif parkir. Pengakuan tersebut disampaikan oleh T saat konferensi pers yang digelar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025).
Pengakuan Pendapatan dari Pemalakan
T mengungkapkan bahwa pendapatannya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari praktik pemerasan tersebut. T menjelaskan, ia baru bergabung dengan ormas tersebut dalam lima bulan terakhir. Sebelum terlibat dalam organisasi itu, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.
"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T, menjelaskan jumlah pendapatannya dari pemalakan parkir yang berlangsung di berbagai lokasi di Jakarta.