Ia juga menegaskan bahwa ia akan mengajukan revisi terhadap disertasinya. "Yang saya ketahui, memang ada perbaikan yang harus dilakukan, dan kita akan memperbaikinya, karena saya memang belum mengajukan perbaikan itu," jelasnya. Saat ditanya mengenai kemungkinan untuk mengulang disertasinya, Bahlil dengan tegas membantahnya, merujuk rekomendasi yang muncul dalam risalah Dewan Guru Besar (DGB) UI yang menyelenggarakan sidang etik untuk menindaklanjuti pembekuan gelar doktor yang diberikan kepadanya.
Sementara itu, Universitas Indonesia sendiri memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Bahlil. Rektor UI, Heri Hermansyah, mengungkapkan bahwa pembinaan tersebut melibatkan promotor, co-promotor, direktur, dan kepala program studi, serta Bahlil sebagai mahasiswa yang terkait, dengan pendekatan yang proporsional terhadap pelanggaran akademik dan etik yang terjadi.