Tampang

Komnas Perempuan Kutuk Grup Inses "Fantasi Sedarah" di Facebook

29 Mei 2025 19:15 wib. 37
0 0
Ilustrasi inses atau hubungan sedarah(Casimiro PT)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut mengutuk peristiwa grup inses di Facebook yang dinamakan "fantasi sedarah". Lembaga yang ditugaskan untuk menaungi perempuan korban kekerasan ini juga mengkhawatirkan kondisi para korban yang masih belum diketahui nasibnya seperti apa.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kasus ini seperti tragedi karena rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para perempuan, berubah menjadi tempat kehancuran kehormatan mereka. "Ketika rumah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh perlindungan, justru digunakan oleh pelaku menjadi tempat berlangsungnya kekerasan, maka yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya," ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Maria mengatakan inses adalah salah satu bentuk kekerasan yang sangat membahayakan, karena terjadi dalam relasi paling dekat dengan korban. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga hukumannya diperberat dengan satu pertiga (1/3) pidana tambahan. Sebab itu, Komnas Perempuan mendesak agar aparat penegak hukum menjerat para pelaku dalam grup "fantasi sedarah" itu dengan UU TPKS. Selain menjerat para pelaku dengan hukuman berat, UU TPKS juga bisa digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para korban secara berkelanjutan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?