Ketiga, peserta lomba harus dapat menunjukkan bukti keikutsertaan mereka dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang diakui, yang dapat berupa dokumen dari kementerian atau lembaga terkait di Indonesia, penyelenggara lomba di luar negeri, atau berita dari media massa baik nasional maupun internasional yang membuktikan bahwa mereka mengikuti dan memenangkan lomba tersebut.
Meskipun terdapat kebijakan yang menguntungkan ini, diperlukan perhatian khusus, sebab terdapat beberapa jenis hadiah yang tidak termasuk dalam pembebasan bea masuk. Misalnya, hadiah yang berbentuk kendaraan bermotor, barang yang dikenakan cukai, maupun hadiah yang diperoleh dari undian atau judi tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut. Selain itu, barang pribadi yang diterima oleh penumpang sebagai hadiah juga tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).
Menariknya lagi, terdapat juga kebijakan yang memperbolehkan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang telah mulai berlaku sejak 5 Maret 2025. Hal ini semakin mempermudah para penerima hadiah untuk mengakses penghargaan mereka tanpa beban biaya tambahan.