Kabar gembira datang bagi seluruh warga negara Indonesia yang berbakat dan berhasil meraih prestasi di arena internasional. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kebebasan bea masuk untuk barang yang didapat sebagai hadiah dari lomba atau penghargaan ketika dibawa pulang ke Tanah Air.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak tanggal 6 Juni 2025. Dengan adanya aturan ini, para atlet, seniman, ilmuwan, dan individu lainnya yang berpartisipasi dalam kompetisi internasional kini dapat membawa pulang berbagai bentuk penghargaan, seperti medali, trofi, plakat, lencana, dan barang simbolis lainnya tanpa dikenakan biaya bea masuk.
Namun, agar bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima hadiah yang membawa masuk barang tersebut haruslah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang resmi menerima penghargaan tersebut. Kedua, barang yang dibawa masuk tersebut harus benar-benar merupakan hadiah dari kompetisi yang diadakan di bidang olahraga, sains, seni, budaya, keagamaan, atau bidang lainnya yang memiliki perlombaan dan memberikan penghargaan kepada pemenangnya.