Tampang

Pemprov Jawa Tengah Targetkan 2026 Bebas dari Tungakan Pajak Kendaraan

17 Mei 2025 13:58 wib. 19
0 0
Gubernur Jawa Tengah imbau masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jateng.(Tangkapan layar)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan menjadi solusi agar pada tahun 2026 tidak ada lagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan segera melunasi pajak kendaraan mereka. “Kami beri waktu agar masyarakat segera membayar pajak tahun berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya mengutip akun resmi Instagram @humas.jateng, Jumat (16/5/2025).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Uretra
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?