Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan menjadi solusi agar pada tahun 2026 tidak ada lagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan segera melunasi pajak kendaraan mereka. “Kami beri waktu agar masyarakat segera membayar pajak tahun berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya mengutip akun resmi Instagram @humas.jateng, Jumat (16/5/2025).