Yuldi menegaskan bahwa pemberlakuan aturan baru ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. Data menunjukkan bahwa pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif atau bermasalah.
Selain itu, peningkatan signifikan dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan. Pada periode Januari-April 2024, 1.610 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian, angka ini melonjak menjadi 2.201 orang pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan kenaikan sebesar 36,71 persen.
Harapan dan Kewajiban Penjamin
Dengan adanya kebijakan ini, Imigrasi berharap dapat menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin WNA di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin memiliki tanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya selama berada di Indonesia. Penjamin juga diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian WNA tersebut.