Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggodok aturan yang membatasi alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga kartu keluarga (KK). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan populasi penduduk di wilayah ibu kota yang semakin padat. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata ruang dan distribusi sumber daya di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menangani isu administrasi kependudukan Jakarta. Sebagai kota pusat pemerintahan, bisnis, dan industri, Jakarta terus menjadi tujuan migrasi besar-besaran dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan populasi yang terus bertambah, tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik di Jakarta pun semakin meningkat.