Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MFP. Dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RZ (14), SYW (17), RSW (14), dan RND (15). Mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Menurut Kasubnit I PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Rahmatia, motif dari penganiayaan tersebut didasari oleh rasa sakit hati salah satu tersangka terhadap korban yang masih berusia belas tahun. Salah satu tersangka, SYW, merasa sakit hati karena sering diejek dan dipalak oleh korban. Hal ini menjadi pemicu bagi SYW untuk mengajak beberapa rekannya dalam pengeroyokan terhadap korban MFP.