Tampang

Aturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Hadir Fisik untuk Perpanjangan Izin Tinggal

29 Mei 2025 23:09 wib. 62
0 0
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.(DOK. Direktorat Jenderal Imigras
Sumber foto: Google

Yuldi juga mengimbau seluruh WNA yang sedang dalam proses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang jujur dan benar kepada petugas imigrasi saat wawancara. "Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” pungkasnya.


Bagaimana pendapat Anda tentang peraturan baru ini? Apakah Anda setuju bahwa langkah ini efektif untuk mengatasi penyalahgunaan izin tinggal?

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?