Tampang

Apartemen dan Kos-kosan Ilegal di Jakarta: Ancaman Tersembunyi yang Menghancurkan Industri Perhotelan Formal!

8 Jun 2025 14:52 wib. 16
0 0
Apartemen dan Kos-kosan Ilegal di Jakarta: Ancaman Tersembunyi yang Menghancurkan Industri Perhotelan Formal!
Sumber foto: iStock

Industri perhotelan di Jakarta tengah menghadapi tantangan berat yang makin kompleks. Selain tekanan dari pandemi dan fluktuasi okupansi, kini maraknya apartemen dan kos-kosan yang disewakan secara harian tanpa izin resmi justru menambah beban para pelaku usaha hotel formal. Fenomena ini bukan hanya merugikan bisnis hotel resmi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan pasar dan menurunkan kualitas layanan akomodasi di ibu kota.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait berkembangnya apartemen dan kos-kosan yang disewakan harian seperti layaknya hotel, padahal mereka tidak memiliki izin operasional resmi. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada 26 Mei 2025, Sutrisno menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan industri perhotelan formal yang sudah beroperasi sesuai regulasi pemerintah.

Menurutnya, banyak unit akomodasi informal tersebut tidak membayar pajak, tidak memiliki sertifikat laik fungsi, dan tidak berizin operasional. Namun, mereka tetap menargetkan pasar yang sama dengan hotel-hotel resmi yang sudah taat aturan. Akibatnya, persaingan menjadi tidak sehat dan peluang usaha para pelaku yang mematuhi aturan semakin tergerus. Kondisi ini tentu sangat merugikan karena tidak hanya soal bisnis, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Sutrisno menegaskan bahwa pengelola apartemen dan kos-kosan yang beroperasi layaknya hotel harus segera ditertibkan. “Mereka boleh tetap menjalankan usaha, tapi harus memenuhi kewajibannya, seperti memiliki izin resmi dan membayar pajak. Jangan sampai ada praktik usaha yang hanya mengambil keuntungan tanpa ikut aturan,” ujarnya tegas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berapa Lama Radang Dapat Menular?
0 Suka, 0 Komentar, 25 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?