Tampang

Sri Mulyani Menerbitkan Peraturan Bea Meterai Terbaru, Ini Perubahannya!

10 Nov 2024 06:08 wib. 126
0 0
Sri Mulyani Menerbitkan Peraturan Bea Meterai Terbaru, Ini Perubahannya!
Sumber foto: UMSU.ac.id

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan terbaru terkait dengan bea meterai. Peraturan tersebut telah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Dalam perubahan ini, beberapa hal utama ditetapkan untuk meningkatkan kemudahan, pelayanan, serta penambahan jenis meterai baru.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai dengan lebih baik melalui diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024.

Dwi juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (8/11/2024).

PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024. Latar belakang perubahan aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Selain itu, aturan ini juga mengenai penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pengaturan terkait pendistribusian meterai elektronik. Harapannya, peraturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.

PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai. Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai. Sebagai contoh, PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, serta PMK Nomor 151/PMK.03/2021.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kulit Sehat Orng Korea
0 Suka, 0 Komentar, 13 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?