Tampang.com | Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menangani kasus mengejutkan yang melibatkan grup media sosial berisi konten inses di Facebook. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di jagat maya sejak pertengahan Mei 2025. Hingga kini, sejumlah pelaku telah ditangkap dan berbagai fakta mencengangkan mulai terkuak.
Berikut delapan poin penting yang berhasil dihimpun dari keterangan resmi kepolisian:
1. Grup Facebook Berisi Konten Inses
Grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah”, yang kemudian berganti nama menjadi “Suka Duka”, terungkap menjadi wadah penyebaran konten seksual berbau inses. Grup tersebut sempat viral pada 14 Mei 2025 dan langsung diblokir keesokan harinya. Bahkan, penyelidikan juga menemukan grup lain bernama “Cinta Sedarah” yang telah eksis sejak 2022.
2. Enam Tersangka Ditangkap
Polri mengamankan enam orang tersangka, masing-masing dengan peran berbeda. Mereka antara lain:
-
DK (akun “Alisa Bakon”) – kontributor aktif
-
MR (akun “Nanda Chrysia”) – pembuat dan admin grup
-
MS (akun “Masbro”) – pembuat konten menggunakan ponsel
-
MJ (akun “Lukas”) – pembuat dan penyimpan konten asusila terhadap anak
-
MA (akun “Rajawali”) – penyebar konten pornografi anak
-
KA (akun “Themon Temon”) – anggota aktif yang turut menyebar konten