Tampang

Penasihat Kapolri: Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Lagi Walaupun Telah Menang di Prapradilan, dengan Syarat Penyidik Memenuhi Hal Ini

10 Jul 2024 12:39 wib. 221
0 0
Penasihat Kapolri: Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Lagi Walaupun Telah Menang di Prapradilan, dengan Syarat Penyidik Memenuhi Hal Ini
Sumber foto: google

Meskipun telah memenangkan praperadilan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024), Pegi Setiawan berpotensi untuk kembali menjadi tersangka jika penyidik Polda Jabar memenuhi syarat-syarat tertentu. Kasus Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, kini tengah menciptakan kontroversi setelah putusan praperadilan tersebut.

Polda Jabar sebelumnya menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 di Bandung, dan selama lebih dari sebulan Pegi mendekam dalam tahanan karena dituduh sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Penyidik Polda Jabar percaya bahwa mereka memiliki bukti yang kuat terhadap Pegi Setiawan sebagai DPO yang dicari selama delapan tahun belakangan.

Namun, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sualeman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum. "Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman Sulaeman. "Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan."

Keputusan ini kemudian disambut dengan sukacita oleh keluarga, kuasa hukum, dan pendukung Pegi Setiawan. "Keputusan ini bukan hanya untuk pemohon atau termohon, tetapi merupakan keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ujar hakim Eman.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.