Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjelaskan alasan di balik kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Bahlil menegaskan bahwa izin tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap kontribusi tokoh-tokoh keagamaan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Menurut Bahlil, tokoh-tokoh keagamaan telah turut serta dalam momen-momen bersejarah, seperti pendirian Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan Sumpah Pemuda tahun 1928. Di masa pasca kemerdekaan, K.H. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 setelah agresi militer Belanda usai kemerdekaan.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh para tokoh bangsa pasca kemerdekaan, Bahlil menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam seharusnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, ia menilai bahwa pasca kemerdekaan, pengusaha-pengusaha yang memperoleh keuntungan dari sektor pertambangan lebih banyak diisi oleh pihak asing.